SURAT KONTRAK KERJA
NOMOR: 03/SKK/LN/VI/14
Saya yang
bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Suganda
Jabatan /
perusahaan : Manager PT. LINA JAYA
Alamat
perusahaan : Jl. Soekarno Putrie No.
21 kav. X
Jakarta Selatan
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama PT. LINA JAYA yang selanjutnya disebut
sebagai Pihak Pertama.
Nama : Maemunah
Tempat, tgl.
Lahir : Jakarta, 21 Maret 1989
Alamat rumah : Jl. Ahmad Yani No 22, Jakarta
Barat
Dalam hal
ini bertindak dan atas nama perorangan yang selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kedua.
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja dengan
ketentuan sebagai berikut:
Penempatan Kerja & Waktu
Pasal 1
Pihak
pertama menempatkan pihak kedua untuk bekerja di PT. LINA JAYA sebagai:
Karyawan
Pasal 2
Pihak Kedua
bersedia bekerja dilokasi kerja dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
Pihak Pertama sebagai berikut:
- Waktu kerja adalah dimulai pada jam 8.00 WIB dan selesai pada jam 17.00 WIB
- Hari minggu bersedia masuk kerja apabila diminta oleh pihak pertama
- Bersedia kerja lembur apabila diperlukan
Kewajiban
Pasal 3
- Tunduk pada peraturan/tata tertib yang telah ditetapkan oleh pihak pertama serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
- Dilarang menggunakan property perusahaan kecuali untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan.
- Berkenan menjaga prinsip-prinsip kerja.
- Menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan kerugian perusahaan.
- Diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada pihak pertama apabila tidak masuk kerja karena sakit.
Sanksi
Pasal 4
Tindak
pelanggaran terhadap peraturan/tata tertib yang telah ditetapkan oleh
perusahaan akan mendapatkan sanksi berupa:
- Akan diberikan surat peringatan (SP).
- Jika Surat Peringatan (SP) Dilanggar tidak lebih dari kurun waktu satu bulan, maka pihak pertama akan mengeluarkan pihak kedua dari perusahaan atau pemutusan hubungan kerja.
- Jika pihak kedua berniat untuk mengundurkan diri, maka satu bulan sebelumnya diwajibkan untuk membuat surat pengunduran diri.
Ketentuan Pembayaran
Pasal 5
- Pihak kedua akan dibayar per satu bulan.
- Pihak Kedua wajib menyerahkan nomor rekening bank kepada perusahaan untuk menerima pembayaran.
Demikian
Surat Kontrak Kerja (SKK) ini dibuat, dan telah dibaca dan dimengerti oleh
kedua belah Pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari Pihak manapun.
Jakarta, 18
Juni 2014
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
Suganda Maemunah
PT. LINA
JAYA
Karyawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar